Mengusap Jaurob (Kaos Kaki) Dan Sandal
Posted on December 26th, 2007 by admin
Pensyari’atan mengusap khuf (sepatu bot) sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu’ sudah dipahami oleh banyak kaum Muslimin. Kebolehannya sudah disepakati para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/164). Bahkan Hasan al Bashri mengatakan: “Aku diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi [...]
No Comments »
Filed under: Fiqh, Mu'amalah


