<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Vila Baitullah</title>
	<atom:link href="http://blog.vbaitullah.or.id/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.vbaitullah.or.id</link>
	<description>Vila Baitullah, Mega Mendung, Bogor - Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Thu, 11 Sep 2008 05:18:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Janda Pun Bisa Menikah Lagi &#8211; Nikah Vol. 5, No. 10, Januari 2007</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/11/891-janda-pun-bisa-menikah-lagi-nikah-vol-5-no-10-januari-2007/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/11/891-janda-pun-bisa-menikah-lagi-nikah-vol-5-no-10-januari-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2008 05:18:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ummu Zainab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/?p=891</guid>
		<description><![CDATA[Membayangkan kehidupan menjanda adalah satu hal yang tidak diinginkan oleh wanita. namun ketika Allah menghendaki demikian maka tidak ada yang bisa menolaknya. Bukan hanya larut dalam kesedihan, tetapi banyak hal yang harus dilakukan oleh wanita yang mempunyai status baru sebagai janda. salah satu diantaranya adalah menikah lagi. Walaupun janda. ketika ingin menikah maka bukan berarti [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Membayangkan kehidupan menjanda adalah satu hal yang tidak diinginkan oleh wanita. namun ketika Allah menghendaki demikian maka tidak ada yang bisa menolaknya. Bukan hanya larut dalam kesedihan, tetapi banyak hal yang harus dilakukan oleh wanita yang mempunyai status baru sebagai janda. salah satu diantaranya adalah menikah lagi. Walaupun janda. ketika ingin menikah maka bukan berarti asal ambil saja. pertimbangan agama tetap menjadi prioritas, dari sini tidak menutup kemungkinan bagi janda untuk berpoligami. Kalau janda saja bisa menikah, apalagi yang masih sendiri.</p>
<p><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/category/majalah/nikah/">Majalah Nikah</a> edisi ini membahas bermacam tema seputar kehidupan menjanda hingga perjalanan menuju pernikahan kembali.</p>
<p><span id="more-891"></span><br />
<img src="http://blog.vbaitullah.or.id/wp-content/uploads/2008/09/nikah0510.jpg" border="1" alt="" hspace="2" vspace="2" width="170" height="262" align="right" /></p>
<p><strong>Sakinah</strong><br />
- Tak Seharusnya Kau Sendiri Selamanya<br />
- Lelaki Baru Harapanku</p>
<p><strong>Obat Keluarga</strong><br />
Bawang Putih, Umbi Seribu Khasiat</p>
<p><strong>Kehamilan Menyusui</strong><br />
Arti Tendangan Bayi</p>
<p><strong>Konsultasi Syari&#8217;at</strong><br />
Bid&#8217;ah Dan Pengertiannya</p>
<p><strong>Rapat RT</strong><br />
Manajemen Nonton TV</p>
<p><strong>Landasan Utama</strong><br />
Kembalilah Kepada Islam</p>
<p><strong>Shirathal Mustaqim</strong><br />
Bermuamalahlah Dengan Kalam Allah</p>
<p><strong>Cakrawarta</strong><br />
Poligami Kena Sentil lagi</p>
<p><strong>Kisah Nyata</strong><br />
Pastilah Ini Jalanku</p>
<p><strong>Kolom Ummi</strong><br />
Komporku Oh Komporku</p>
<p><strong>Sehat</strong><br />
Bersihkan Telinga Anda Dengan Benar</p>
<p><strong>Fikih Keluarga</strong><br />
Agar Wanita Tak Lagi Menjanda</p>
<p><strong>Nasihat Ulama&#8217;</strong><br />
Yang Harus Dilakukan Saat Suami Meninggal</p>
<p><strong>Kolom Abah</strong><br />
Miss Call</p>
<p><strong>Sejarah Islam</strong><br />
Membujuk Rasulullah</p>
<p><strong>Menu Anda</strong><br />
Bakso Rambutan</p>
<p><strong>Doa dan Dzikir</strong><br />
Doa Perlipur Lara</p>
<p><strong>Konsultasi Psikologi</strong><br />
Trauma Akibat Gempa</p>
<p><strong>Bina Anak Shalih</strong><br />
Bila Si Kecil Banyak Bertanya</p>
<p><strong>Wanita Teladan</strong><br />
Ummu Aiman, Ibunda Kedua Rasulullah</p>
<p><strong>Konsultasi Kesehatan</strong><br />
Maag Dan Terapinya</p>
<p>Dapatkan segera di <a href="http://vbaitullah.or.id/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=199&amp;Itemid=48">agen-agen </a>terdekat di kota anda!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/11/891-janda-pun-bisa-menikah-lagi-nikah-vol-5-no-10-januari-2007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Menggapai Kehidupan Penuh Berkah</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/11/879-menggapai-kehidupan-penuh-berkah/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/11/879-menggapai-kehidupan-penuh-berkah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2008 05:15:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Adriani Rini</dc:creator>
				<category><![CDATA[ElFata]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/?p=879</guid>
		<description><![CDATA[Secara etimologi berkah artinya adalah bertambahnya nilai sesuatu atau berkembangnya harga sesuatu barang. Seperti contoh-contoh berikut ini: keberkahan pada harta berarti bertambahnya harta, baik dari segi jumlahnya maupun dari segi nilai kemanfaatan dari harta itu sendiri. Keberkahan sebuah rumah berarti bertambah luasnya rumah itu dalam arti yang sebenarnya, juga dari sisi lain yaitu kondisi rumah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Secara etimologi berkah artinya adalah bertambahnya nilai sesuatu atau berkembangnya harga sesuatu barang. Seperti contoh-contoh berikut ini: keberkahan pada harta berarti bertambahnya harta, baik dari segi jumlahnya maupun dari segi nilai kemanfaatan dari harta itu sendiri. Keberkahan sebuah rumah berarti bertambah luasnya rumah itu dalam arti yang sebenarnya, juga dari sisi lain yaitu kondisi rumah itu menjadi lebih lapang, tenang dan tentram sehingga membawa rasa damai orang-orang yang berada di dalamnya. Keberkahan pada keluarga yaitu bertambahnya rasa saling kasih sayang, pengertian serta memahami sehingga membawa kelanggengan keluarga tersebut.</p>
<p>Diantara beberapa hal yang dapat menyebabkan datangnya keberkahan yaitu:</p>
<p><strong>1. Al Qur’an</strong></p>
<p>Karena Alloh mensifatinya dengan keberkahan sebagaimana termaktub dalam firmanNya:</p>
<p><em>“Dan ini (al-Qur’an) adalah kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi, membenarkan kitab-kitab yang (diturunkan) sebelumnya.”</em> (Al An’aam: 92)<span id="more-879"></span></p>
<p><strong>2. Ketakwaan dan keimanan</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Tidak diragukan lagi bahwa kedua hal tersebut termasuk perkara yang dapat mendatangkan keberkahan, sebagaimana Alloh <em>subhanahu wa ta’ala</em> berfirman:</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.</em>” (QS. Al ‘Araaf: 96)</p>
<p><strong>3. Mengucapkan lafadz bismillah pada permulaan amal perbuatan</strong></p>
<p>Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p><em>“Jikalau salah seorang diantara kalian masuk ke dalam rumahnya dengan menyebut nama Alloh dan juga ketika memulai makan, maka syaithan berkata aku tidak akan tinggal dan makan malam di sini, dan jikalau ia tidak menyebut nama Alloh ketika memasuki rumahnya maka syaithan berkata aku akan tinggal, dan jikalau memulai makan tanpa dimulai dengan menyebut nama Alloh maka syaithan tadi akan berkata aku akan tinggal dan makan di sini.”</em> (Shahih Kalimut Thayib no. 46)</p>
<p><strong>4. Berkumpul di meja makan dan makan bersama-sama</strong></p>
<p>Karena berkah akan meliputi makanan yang dimakan secara bersama-sama. Rasulullah bersabda:</p>
<p>“<em>Makanan berdua cukup untuk bertiga, dan makanan bertiga cukup untuk berempat</em>.” (Shahih Targhib wa Tarhib no. 2129)</p>
<p><strong>5. Makan sahur</strong></p>
<p>Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasululloh <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p>“….<em>karena dalam makan sahur itu ada keberkahan.</em>” (HR. Bukhari Muslim)</p>
<p>Yang dimaksud keberkahan di sini adalah pahala dan ganjaran, karena mereka melaksanakan puasa dan ketakwaan dalam rangka melaksanakan ketaatan kepada Alloh.</p>
<p><strong>6. Air zam-zam</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Air zam-zam merupakan mata air yang penuh dengan keberkahan, bahkan sampai-sampai Rasululloh mengatakan:</p>
<p><em>“Semoga Alloh merahmati ibu Ismail yang jikalau ditinggalkan air zam-zam tersebut atau dikatakan jikalau tidak ditampung niscaya akan menjadi mata air yang luas</em>.” (Shahih Jami’ no 8079)</p>
<p><strong>7. Minyak zaitun dan pohon zaitun</strong></p>
<p>Zaitun adalah pohon yang penuh berkah dan hal ini telah disifatkan oleh Alloh <em>subhanahu wa ta’ala</em> dalam Al Qur’an surah an-Nur ayat 35:</p>
<p><em>“Pelita itu di dalam kaca (dan) kaca itu seakan-akan bintang (yang bercahaya) seperti mutiara, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang banyak berkahnya, (yaitu) pohon zaitun yang tumbuh tidak di sebelah timur (sesuatu) dan tidak pula di sebelah barat (nya), yang minyaknya (saja) hampir-hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api.” </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>8.</strong> <strong>Malam lailatul qadar</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Malam lailatul qadar merupakan malam yang penuh dengan kemuliaan dan keberkahan. Maka hendaknya kita menegakkan ibadah serta berdzikir mengingat Alloh pada malam tersebut, karena Alloh telah berfirman:</p>
<p><em>“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan.”</em> (QS. Ad dukhan: 3)</p>
<p><strong>9. Hari raya Idul Fitri dan Idul Adha</strong></p>
<p>Ketika manusia memulai dengan melaksanakan shalat ‘ied mengucap syukur padaNya atas limpahan rahmatNya dan juga limpahan berkah kepada kita semua atas nikmat dan juga tambahan karuniaNya. Oleh sebab itulah berkata Ummu Athiyah:</p>
<p><em>“Kita diperintahkan untuk keluar rumah pada hari raya ‘ied, sehingga keluar gadis-gadis dari pingitannya, demikian pula orang-orang yang dalam keadaan haidh di belakang manusia untuk bertakbir sebagaimana mereka bertakbir, dan berdoa sebagaimana mereka berdoa, mereka mengharapkan keberkahan hari itu dan kesuciannya.”</em> (Shahih Bukhari)</p>
<p><strong>10. Makan dari makanan yang halal</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Yaitu makan dari makanan yang baik, makanan yang diberkahi Alloh<em>`azza wa jalla</em> . Hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasululloh:</p>
<p>“<em>Wahai manusia sesungguhnya Alloh itu baik dan tidaklah menerima kecuali yang baik-baik saja</em>.” (Shahihul Jami’ no. 2744)</p>
<p>Maka harta yang haram tidaklah mendapat keberkahan dari Alloh dan tidak kembali kepada pemiliknya melainkan dengan kefakiran dan juga kekurangan.</p>
<p><strong>11. Banyak-banyak mengucap syukur</strong></p>
<p>Hal ini jelas sekali dinyatakan dalam firmanNya:</p>
<p><em>“Jikalau kalian bersyukur niscaya aku tambah rizkiKu padamu.”</em> (QS. Ibrahim: 7)</p>
<p>Yang dimaksud di sini adalah tambahan dalam segala hal baik itu harta benda, kesehatan, umur dan nikmat-nikmat yang lain yang Alloh berikan tanpa bisa dihitung dan juga dibilang.</p>
<p><strong>12. Sedekah</strong></p>
<p>Yang Alloh akan lipatgandakan pahalanya menjadi sepuluh kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat ganjarannya. Tidak diragukan lagi bahwa Alloh memberi keberkahan pada harta seseorang dan melipatgandakannya, hal ini sebagaimana firmanNya:</p>
<p><em>“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Alloh adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir. Di tiap-tiap bulir ada seratus biji. Alloh melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Alloh Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”</em> (QS. Al Baqarah: 261)<em> </em></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>13. Berbuat kebajikan dan menyambung tali silaturrahmi</strong></p>
<p>Hal ini sebagaimana yang diberitakan oleh Rasululloh <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam </em> :</p>
<p>“…<em>dan menyambung tali silaturrahmi dan akhlak yang baik akan dapat memakmurkan rumah tangga dan juga menambah usia.”</em> (Shahih Targhib wa Tarhib no. 2524)</p>
<p><strong>14.</strong> <strong>Bersegera</strong></p>
<p>Yakni dengan bangun segera dan memulai amal perbuatannya di pagi hari, karena nabi <em>shollallohu ‘alaihi wa sallam </em>telah bersabda:</p>
<p><em>“Berkahilah umatku yang bangun pada permulaan pagi</em>.” (Shahihul jami no. 2841)</p>
<p>Dan sebagaimana yang disebutkan bahwa salah satu sebab kesuksesan seseorang setelah hidayah dari Alloh yaitu mereka yang memulai pekerjaannya di permulaan hari (di pagi hari).</p>
<p><strong>15. Pernikahan</strong></p>
<p>Pernikahan merupakan salah satu penyebab datangnya berkah dari Alloh<em> subhanahu wa ta’ala</em> . Sebagian dari salafush shalih bersegera dalam pernikahan mereka, salah satu penyebabnya adalah agar mereka mendapatkan apa yang Alloh janjikan dari pernikahan itu dari harta yang melimpah dan rizki, karena mereka memahami hal tersebut dari firmanNya:</p>
<p><em>“dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka.”</em> (QS. Al An’aam: 151)</p>
<p><strong>16. Perencanaan</strong></p>
<p>Sesungguhnya Alloh telah menjanjikan kepada nabiNya akan kemenangan yang terdahulu dan juga kabar gembira baginya, maka bagaimana mungkin setelah ini bagi siapa saja tidak melakukan perencanaan dan persiapan dengan anggapan bahwa sesungguhnya berkah itu akan memudahkan perkara-perkara dalam kehidupan kita?. Untuk itu kita perlu mempersiapkan dan merencanakan masa depan dan setelah itu hendaknya kita pasrahkan kepada Alloh dan memohon padaNya akan keberkahan pada seluruh amal yang kita perbuat.</p>
<p>Sumber: Elfata Vol. 4 No. 09/2004</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/11/879-menggapai-kehidupan-penuh-berkah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bila Wanita Tak Pintar Masak &#8211; Nikah Vol. 5, No. 11, Februari 2007</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/09/882-bila-wanita-tak-pintar-masak-nikah-vol-5-no-11-februari-2007/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/09/882-bila-wanita-tak-pintar-masak-nikah-vol-5-no-11-februari-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2008 22:23:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ummu Zainab</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nikah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/?p=882</guid>
		<description><![CDATA[Dapat menyajikan masakan kesukaan suami, tentu bisa menjadi kebahagiaan tersendiri bagi seorang istri. Yang menjadi masalah, bagaimana jika seorang wanita tidak pintar memasak? Memasak nasi saja sering gosong. Masak sayur pun keasinan! Kalau terus seperti ini, kasian suami kan! Sebenarnya memasak bukan pekerjaan yang sulit. Asal sering berlatih, lama-lama bisa juga. Tentunya, seorang istri khususnya [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dapat menyajikan masakan kesukaan suami, tentu bisa menjadi kebahagiaan tersendiri bagi seorang istri. Yang menjadi masalah, bagaimana jika seorang wanita tidak pintar memasak? Memasak nasi saja sering gosong. Masak sayur pun keasinan! Kalau terus seperti ini, kasian suami kan!</p>
<p>Sebenarnya memasak bukan pekerjaan yang sulit. Asal sering berlatih, lama-lama bisa juga. Tentunya, seorang istri khususnya yang tidak pintar memasak, harus terus berlatih agar dapat menjadi koki terbaik bagi keluarga dan menjadi kebanggan sang suami tercinta. Kalau sudah begitu siapa takut masak?</p>
<p><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/category/majalah/nikah/">Majalah Nikah</a> edisi kali ini membahas pernak-pernik seputar dunia memasak serta menyajikan tips bagi wanita yang tak bisa masak. Karena memasak, seakan menjadi bagian tak terpisahkan dengan kegiatan para wanita, sehari-hari dalam rumah tangga. Oleh karena itu, apabila seorang wanita terutama yang berstatus istri sekaligus ibu bagi anak-anak tidak bisa masak, tentulah ada sesuatu yang kurang atau tidak lengkap.<br />
<span id="more-882"></span><br />
<img src="http://blog.vbaitullah.or.id/wp-content/uploads/2008/09/nikah0511.jpg" border="1" alt="" hspace="2" vspace="2" width="170" height="262" align="right" /> </p>
<p><strong>Sakinah</strong><br />
- Pintar Masak Sedemikian Pentingkah?<br />
- Bila Wanita Tak Pintar Masak</p>
<p><strong>Obat Keluarga</strong><br />
Kamboja, Sehatkan Anda</p>
<p><strong>Kehamilan Menyusui</strong><br />
Hati-hati Saat Hamil</p>
<p><strong>Konsultasi Syari&#8217;at</strong><br />
Di Masjidku Ada Kuburan</p>
<p><strong>Rapat RT</strong><br />
Bukan Sekedar Jaga Malam</p>
<p><strong>Landasan Utama</strong><br />
Pengagungan Yang Berlebihan</p>
<p><strong>Shirathal Mustaqim</strong><br />
Meraih Kejayaan Dengan Tashfiyah dan Tarbiyah</p>
<p><strong>Cakrawarta</strong><br />
Sekilas Tentang Kotak Hitam</p>
<p><strong>Kisah Nyata</strong><br />
Sampai Kapan Aku Harus Mengalah</p>
<p><strong>Kolom Ummi</strong><br />
Selamat Tinggal MSG</p>
<p><strong>Sehat</strong><br />
Mengukur Suhu Badan Dengan Telapak Tangan</p>
<p><strong>Fikih Keluarga</strong><br />
Wanita Muslimah Koki Keluarga</p>
<p><strong>Nasihat Ulama&#8217;</strong><br />
Memasak Untuk Pelayat</p>
<p><strong>Kolom Abah</strong><br />
Tak Jauh Berbeda</p>
<p><strong>Sejarah Islam</strong><br />
Mencela Al Quran</p>
<p><strong>Menu Anda</strong><br />
Bakso Rambutan</p>
<p><strong>Doa dan Dzikir</strong><br />
Doa Tamu Kepada yang Menghidangkan Makanan</p>
<p><strong>Konsultasi Psikologi</strong><br />
Psikologi Ngidam</p>
<p><strong>Bina Anak Shalih</strong><br />
Saat Tepat Berikan Nasihat</p>
<p><strong>Wanita Teladan</strong><br />
Halima Sa&#8217;diyah</p>
<p><strong>Konsultasi Kesehatan</strong><br />
Masih Muda Sudah Rematik</p>
<p>Dapatkan segera di <a href="http://vbaitullah.or.id/index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=199&amp;Itemid=48">agen-agen </a>terdekat di kota anda!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/09/09/882-bila-wanita-tak-pintar-masak-nikah-vol-5-no-11-februari-2007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Resensi VCD: &#8220;Untukmu yang berjiwa Hanif&#8221;</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/06/09/881-resensi-vcd-untukmu-yang-berjiwa-hanifinboxxmilis-islamxreply-to-allforwardreply-by-chatfilter-messages-like-thisprintadd-to-contacts-listdelete-this-message/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/06/09/881-resensi-vcd-untukmu-yang-berjiwa-hanifinboxxmilis-islamxreply-to-allforwardreply-by-chatfilter-messages-like-thisprintadd-to-contacts-listdelete-this-message/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 08 Jun 2008 23:39:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Resensi Buku]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/2008/06/09/881-resensi-vcd-untukmu-yang-berjiwa-hanifinboxxmilis-islamxreply-to-allforwardreply-by-chatfilter-messages-like-thisprintadd-to-contacts-listdelete-this-message/</guid>
		<description><![CDATA[Judul: Ceramah Bedah Buku &#8220;Untukmu yang Berjiwa Hanif&#8221;Pemateri: Ust. Armen Halim Naro, Lc. RahimahullahIsi: 2 CD Rasanya semua orang sepakat dengan tujuan hidup yaitu mencari dan menggapai kebahagiaan. Semua manusia menginginkan hidupnya bahagia, dan semua tahu bahwa untuk menggapainya diperlukan pengorbanan. Hanya saja, manusia banyak salah dalam mencari jalan kebahagiaan, banyak yang memilih sebuah jalan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Judul: Ceramah Bedah Buku &#8220;Untukmu yang Berjiwa Hanif&#8221;<br />Pemateri: Ust. Armen Halim Naro, Lc. Rahimahullah<br />Isi: 2 CD</p>
<p>Rasanya semua orang sepakat dengan tujuan hidup yaitu mencari dan menggapai kebahagiaan. Semua manusia menginginkan hidupnya bahagia, dan semua tahu bahwa untuk menggapainya diperlukan pengorbanan. Hanya saja, manusia banyak salah dalam mencari jalan kebahagiaan, banyak yang memilih sebuah jalan hidup yang ia sangka disana ada pantai kebahagiaan, kiranya hal itu merupakan jurang kebinasaan, itu hanya sebatas fatamorgana kebahagiaan, bukan kebahagiaan yang hakiki. Celakanya lagi, semakin dilalui jalan fatamorgana tersebut semakin jauh pula ia dari jalan kebahagiaan hakiki, kecuali ia surut kembali ke pangkal jalan. <span id="more-881"></span></p>
<p>Banyak orang menyangka kebahagiaan ada pada harta, karenanya ia berupaya mencari sumber-sumbernya dengan berletih dan berpeluh. Setelah memperoleh harta tersebut, ia tetap gundah dan perasaan masih gelisah!! Ada saja yang membuat hati itu gelisah, kadang-kadang munculnya dari anak-anaknya, dari isterinya atau tak jarang juga datang dari usaha itu sendiri.</p>
<p>Banyak pula yang menyangka bahwa pangkat, jabatan dan kekuasaan adalah kebahagiaan. Ketika dilihat mereka yang berkuasa dan bertahta, secara lahiriyah mereka tampak begitu bahagia hidupnya! Pergi dijemput pulang diantar, ketika ia berkehendak tinggal memesan, perintahnya tidak ada yang menghalangi. Akan tetapi setelah diselidiki lebih mendalam, kita masuk menembus dinding istananya, akan terdengar keluhkesahnya, dalam tahta yang tinggi itu terdapat jiwa yang rapuh.</p>
<p>Jadi apa kebahagiaan yang sebenarnya? Apa kebahagiaan sejati yang harus dicari oleh manusia? Siapa yang sebenarnya orang yang bahagia? Apa sarana untuk mencapainya?</p>
<p>Ketika hati dan jiwa berada dalam kubangan lumpur dosa, terseok-seok dalam parit, jauh dari jalan-Nya yang lurus maka cahaya hidayah tertutup semakin menebal. Tetapi dalam jiwa yang hanif, ada seberkas cahaya yang mampu untuk membuka pintu hidayah yang menghantarkan kembali ke dalam keridhaan Allah.</p>
<p>Bagaimanakah jiwa yang hanif membuka pintu hidayah?</p>
<p>Ref: Abdul Halim Firhad via <a href="http://groups.yahoo.com/group/assunnah" target="_blank">milis Assunnah</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/06/09/881-resensi-vcd-untukmu-yang-berjiwa-hanifinboxxmilis-islamxreply-to-allforwardreply-by-chatfilter-messages-like-thisprintadd-to-contacts-listdelete-this-message/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Takhrij Hadits Tentang Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum&#8217;at</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 10 Jan 2008 08:35:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Hadits]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/</guid>
		<description><![CDATA[(red. VBaitullah:) Berikut adalah artikel yang berjudul Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum&#8217;at oleh Abu Asma Kholid bin Syamhudi. Artikel ini disalin dari majalah As-Sunnah, Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M. Karena panjang, kami bagi menjadi 2 bagian dan ini adalah bagian pertama yang membahas takhrij hadits yang berbunyi, Shalat Jum &#8216;at wajib bagi setiap muslim dalam jama&#8217;ah, kecuali [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>(red. VBaitullah:) Berikut adalah artikel yang berjudul <strong>Orang Yang Diwajibkan Shalat Jum&#8217;at</strong> oleh Abu Asma Kholid bin Syamhudi. Artikel ini disalin dari <a href="http://blog.vbaitullah.or.id/category/majalah/as-sunnah/">majalah As-Sunnah</a>, <a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2004/05/08/154-jumat-as-sunnah-edisi-02viii1425h/">Edisi 02/Tahun VIII/1425H/2004M</a>. Karena panjang, kami bagi menjadi 2 bagian dan ini adalah bagian pertama yang membahas takhrij hadits yang berbunyi,</p>
<blockquote><p>Shalat Jum &#8216;at wajib bagi setiap muslim dalam jama&#8217;ah, kecuali empat, (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit.</p></blockquote>
<p><strong>Takhrij Hadits.</strong> Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Ash Shalat, Bab Al Jum&#8217;at Lil Mamluk Wal Mar&#8217;ah, no. 1067, hlm. 1/280,<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_0_878" id="identifier_0_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Lihat Sunan Abu Dawud, Tahqiq, Izat Ubaid Al Da&amp;#8217;as dan &amp;#8216;Udil As Sayid, Cetakan Pertama, Tahun 1394, Dar Al Hadits, Himsh, Suria.">1</a></sup> dan berkata setelah menyampaikan hadits ini, </p>
<p>&#8220;Thariq bin Syihab melihat Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar satupun haditsnya.&#8221;</p>
<p><span id="more-878"></span>Imam Nawawi mengomentari hadits Thariq bin Syihab ini dengan perkataannya,</p>
<blockquote><p>&#8220;Pernyataan Abu Dawud ini tidak merusak keabsahan hadits, karena jika benar ia tidak mendengar satu haditspun dari Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam, maka haditsnya adalah mursal shahabi, dan mursal shahabi (dapat menjadi) hujjah menurut madzhab Syafi&#8217;i dan seluruh ulama, kecuali Abu Ishaq Al Isfirayini.&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_1_878" id="identifier_1_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Majmu&amp;#8217; Syarh Al Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi&amp;#8217;i, Cetakan Tahun 1425 H, Dar Ihya At Turats Al Islami, hlm. 4/349. ">2</a></sup></p></blockquote>
<p>Syaikh Al Albani menukilkan pernyataan Imam Nawawi dari Imam Az Zaila&#8217;i di dalam <strong>Nashbu Ar Rayah</strong>, 2/199, berbunyi: </p>
<blockquote><p>Imam Nawawi berkata dalam Al Khulashah,</p>
<blockquote><p>&#8220;ini tidak merusak keabsahannya; karena ia termasuk mursal shahabi dan mursal shahabi hujjah. Sedangkan hadits ini shahih atas syarat Syaikhan, (Al Bukhari dan Muslim).&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_2_878" id="identifier_2_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Irwa&amp;#8217;Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54.">3</a></sup></p></blockquote>
</blockquote>
<p>Kemudian Syaikh Al Albani berkomentar: </p>
<blockquote><p>&#8220;Seakan-akan karena inilah hadits ini dishahihkan banyak ulama, sebagaimana terdapat di dalam At Talkhish.&#8221;</p></blockquote>
<p>Hadits ini juga diriwayatkan Ad Daraquthni dalam Sunan-nya, no. 164 dan Al Baihaqi dalam dua pembahasan; Bab: <em>Man Tajibu &#8216;Alaihi Al Jum&#8217;at</em>, 3/ 246, no. 5578, dan Bab: <em>Man La Talzamuhu Al Jum&#8217;at</em>, 3/360, no.5630, ia dan berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Hadits ini walaupun terdapat irsal,<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_3_878" id="identifier_3_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Irsal adalah istilah terputusnya sanad di akhirnya. Disini Thariq bin Syihab dinyatakan mengirsalkan hadits ini, karena ia tidak mendengarnya langsung dari Rasulullah. Oleh Ahli Hadits, demikian ini dinamakan dengan istilah mursal shahabi.">4</a></sup> namun ia adalah mursal yang diterima, karena Thariq termasuk tabi&#8217;in pilihan dan orang yang melihat Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam, namun tidak mendengar haditsnya. Dan hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat dari sahabat lainnya).&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_4_878" id="identifier_4_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Lihat Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq, Muhammad Abdulqadir &amp;#8216;Atha, Cetakan Pertama, Tahun 1414 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, Him. 3/361.">5</a></sup></p></blockquote>
<p>Sedangkan Syaikh Al Albani menambahkan bahwa Al Maqdisi mengeluarkannya juga dalam Al Mukhtarah dari Ishaq bin Manshur secara mursal.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_5_878" id="identifier_5_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Irwa &amp;#8216;Al Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As Sabit, karya Syaikh Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, Al Maktab Al Islami, hlm. 3/55.">6</a></sup></p>
<p>Imam Al Hakim di dalam Mustadrak, 1/288, juga meriwayatkan hadits ini dari jalur periwayatan Ubaid bin Muhammad Al &#8216;Ijli dari Al Abas bin Abdul &#8216;Adzim dengan sanadnya sampai kepada Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al Asy&#8217;ari secara maushul (bersambung) sampai kepada Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam dan berkata, &#8220;Shahih sesuai syarat Syaikhan,&#8221; dan disepakati Imam Adz Dzahabi. Namun riwayat ini dinyatakan oleh Imam Al Baihaqi<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_6_878" id="identifier_6_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Lihat Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361.">7</a></sup> dan Al Albani sebagai riwayat yang syadz, karena menyelisihi riwayat Abu Dawud yang mursal.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_7_878" id="identifier_7_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Syaikh Al Albani berkata,
&amp;#8220;Menurut saya, penyebutan Abu Musa dalam sanad tersebut adalah syadz atau mungkar; karena Ubaid bin Muhammad Al &amp;#8216;Ijli telah menyelisihi Abu Dawud dengan penyebutan nama Abu Musa, dan saya belum mendapati orang yang menulis biografinya, apalagi jamaah ulama yang meriwayatkan dari Ishaq bin Manshur tidak menyebut nama Abu Musa&amp;#8217;.&amp;#8221; Lihat Irwa&amp;#8217; Al Ghalil, op.cit, hlm. 3/55.
">8</a></sup></p>
<p>Hadits Thariq bin Syihab ini memiliki syawahid (jalan periwayatan penguat dari sahabat lain), diantaranya:</p>
<ol>
<li>Hadits Tamim Ad Dari, yang berbunyi:<br />
<blockquote><p>Shalat Jum&#8217;at wajib, kecuali atas wanita, anak-anak, orang sakit, budak atau musafir. Hadits ini diriwayatkan Al Baihaqi<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_8_878" id="identifier_8_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361.">9</a></sup> dari riwayat Al Hakam bin Amru dari Dhirar bin Amru dari Abu Abdillah Asy Syami. Ketiganya perawi dha&#8217;if, sehingga Abu Zur&#8217;ah Ar Razi menyatakan: &#8220;Ini adalah hadits mungkar&#8221;.</p></blockquote>
</li>
<li>Hadits Maula keluarga Az Zubair, yang berbunyi:<br />
<blockquote><p>Shalat Jum&#8217;at wajib atas setiap yang baligh, kecuali empat: anak-anak, budak, wanita dan orang sakit. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_9_878" id="identifier_9_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Ibid.">10</a></sup> dan Ibnu Abi Syaibah<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_10_878" id="identifier_10_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Disampaikan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa&amp;#8217;, op.cit. hlm. 3/57.">11</a></sup> di dalam Mushannaf, dari Abu Hazim dari maula keluarga Az Zubair.</p></blockquote>
<p>Syaikh Al Albani berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Ini sanad yang shahih. Seluruh perawinya tsiqah (bisa dipercaya), kecuali maula keluarga Az Zubair, saya belum mengetahuinya. Jika ia seorang sahabat, maka ketidakjelasannya tidak berpengaruh, dan ini yang rajih. Karena perawi beliau adalah Abu Hazim Salman Al Asyja&#8217;i Al Kufi, seorang tabi&#8217;in. Namun apabila ia bukan seorang sahabat, maka sanadnya lemah karena kemajhulannya (ketidakjelasannya).&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_11_878" id="identifier_11_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Irwa&amp;#8217;. op.cit. hlm. 3/57.">12</a></sup></p></blockquote>
</li>
<li>Hadits Jabir bin Abdillah, yang berbunyi:<br />
<blockquote><p>Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajib atasnya shalat Jum&#8217;at pada hari Jum&#8217;at, kecuali atas orang sakit, musafir, anak-anak, dan budak. Barangsiapa yang tidak melakukannya, merasa cukup dengan kesia-siaan atau perdagangan, maka Allah merasa cukup darinya dan Allah Maha Kaya lagi Terpuji.</p></blockquote>
<p>Hadits ini diriwayatakan oleh Al Baihaqi dari jalan Ibnu Lahi&#8217;ah dari Mu&#8217;adz bin Muhammad Al Anshari dari Abu Az Zubair dari Jabir secara marfu&#8217;. Demikian juga Ad Daruquthni<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_12_878" id="identifier_12_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Sunan Ad Daraquthni, karya Imam Ad Daraquthni dengan hasyiyah kitab At Ta&amp;#8217;liq Al Mughni &amp;#8216;Ala Ad Daraquthni, karya Abu Ath Thayyib Muhammad Al Abadi, Cetakan Ketiga, Tahun l413 H, Alam Al Kutub, Bairut, hlm. 2/3.">13</a></sup> meriwayatkannya dari jalan tersebut. Ibnu Lahi&#8217;ah dan Muhammad Al Anshari lemah<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_13_878" id="identifier_13_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam At Talkhish, op.cit. hlm. 2/131.">14</a></sup> ditambah adalah sanad &#8216;an &#8216;anah dari Abu Az Zubair seorang yang dikenal mudalis. Berkata Ibnu Asakir: </p>
<blockquote><p>&#8220;Hadits ini sangat gharib, tidak kami ketahui kecuali dari hadits Ibnu Lahi&#8217;ah dengan sanad ini, dan ia adalah lemah&#8221;.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_14_878" id="identifier_14_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Lihat footnote At Talkhish, hlm. 2/131.">15</a></sup></p></blockquote>
</li>
<li>Hadits Abu Hurairah seperti hadits Jabir tanpa penyebutan orang yang sakit, namun juga hadits yang lemah, meskipun begitu Syaikh Al Albani berkata: &#8220;Sanadnya dapat dijadikan penguat, insya Allah&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_15_878" id="identifier_15_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Irwa&amp;#8217;, op.cit. hlm. 3/361.">16</a></sup></li>
<li>Hadits Muhammad bin Ka&#8217;ab Al Quradzi secara mursal, namun sangat lemah.</li>
</ol>
<p><strong>Kesimpulannya, hadits ini shahih.</strong> Diantara ulama yang menshahihkannya, yaitu Imam Al Baihaqi,<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_16_878" id="identifier_16_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361.">17</a></sup> Imam An Nawawi,<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_17_878" id="identifier_17_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Majmu&amp;#8217; Syarh Al Muhadzdzab, op.cit. hlm. 4/349.">18</a></sup> Al Hakim,<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_18_878" id="identifier_18_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Mustadrak, hlm. 1/288.">19</a></sup> Adz Dzahabi, Al Hafidz Ibnu Hajar,<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_19_878" id="identifier_19_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Lihat Aunul Ma &amp;#8216;bud Syarh Sunan Abi Dawud, karya Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi, tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hlm. 3/279. Al Hafidz berkata, 
&amp;#8220;Jika telah terbukti ia berjumpa dengan Nabi Shalallahu &amp;#8216;Alaihi Wa Sallam, maka menurut pendapat yang rajah, dia adalah sahabat. Dan apabila terbukti tidak mendangar hadits langsung darinya (Nabi), maka riwayatnya dari Nabi Shalallahu &amp;#8216;Alaihi Wa Sallam adalah mursal shahabi, dan menurut pendapat yang rajih, mursal shahabi dapat diterima.&amp;#8221;
">20</a></sup> Syaikh Ubaidillah bin Muhammad Al Mubarakfuri<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_20_878" id="identifier_20_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Mir&amp;#8217;atu Al Mafatih Syarh Al Misykat Al Mashabih, karya Syaikh Ubaidilah bin Muhammad Al Mubarakfuri, Cetakan Keempat, Tahun 1415 H, Idaratul Buhuts Al Islamiyah Wad Dakwah Wal Ifta&amp;#8217; di Jami&amp;#8217;at Al Salafiyah Banarest, India, hlm. 4/453.">21</a></sup> dan Syaikh Al Albani.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/#footnote_21_878" id="identifier_21_878" class="footnote-link footnote-identifier-link" title=" Al Irwa&amp;#8217; Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54.">22</a></sup></p>
<hr />
<strong>Catatan Kaki:</strong></p>
<ol class="footnotes"><li id="footnote_0_878" class="footnote">Lihat Sunan Abu Dawud, Tahqiq, Izat Ubaid Al Da&#8217;as dan &#8216;Udil As Sayid, Cetakan Pertama, Tahun 1394, Dar Al Hadits, Himsh, Suria.</li><li id="footnote_1_878" class="footnote">Majmu&#8217; Syarh Al Muhadzdzab, karya Imam Nawawi, Tahqiq, Muhammad Najib Al Muthi&#8217;i, Cetakan Tahun 1425 H, Dar Ihya At Turats Al Islami, hlm. 4/349. </li><li id="footnote_2_878" class="footnote">Irwa&#8217;Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54.</li><li id="footnote_3_878" class="footnote">Irsal adalah istilah terputusnya sanad di akhirnya. Disini Thariq bin Syihab dinyatakan mengirsalkan hadits ini, karena ia tidak mendengarnya langsung dari Rasulullah. Oleh Ahli Hadits, demikian ini dinamakan dengan istilah mursal shahabi.</li><li id="footnote_4_878" class="footnote">Lihat Sunan Al Kubra, karya Al Baihaqi, Tahqiq, Muhammad Abdulqadir &#8216;Atha, Cetakan Pertama, Tahun 1414 H, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut, Him. 3/361.</li><li id="footnote_5_878" class="footnote">Irwa &#8216;Al Ghalil Fi Takhrij Ahadits Manar As Sabit, karya Syaikh Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1405 H, Al Maktab Al Islami, hlm. 3/55.</li><li id="footnote_6_878" class="footnote">Lihat Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361.</li><li id="footnote_7_878" class="footnote">Syaikh Al Albani berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Menurut saya, penyebutan Abu Musa dalam sanad tersebut adalah syadz atau mungkar; karena Ubaid bin Muhammad Al &#8216;Ijli telah menyelisihi Abu Dawud dengan penyebutan nama Abu Musa, dan saya belum mendapati orang yang menulis biografinya, apalagi jamaah ulama yang meriwayatkan dari Ishaq bin Manshur tidak menyebut nama Abu Musa&#8217;.&#8221; Lihat Irwa&#8217; Al Ghalil, op.cit, hlm. 3/55.</p></blockquote>
<p></li><li id="footnote_8_878" class="footnote">Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361.</li><li id="footnote_9_878" class="footnote">Ibid.</li><li id="footnote_10_878" class="footnote">Disampaikan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa&#8217;, op.cit. hlm. 3/57.</li><li id="footnote_11_878" class="footnote">Al Irwa&#8217;. op.cit. hlm. 3/57.</li><li id="footnote_12_878" class="footnote">Sunan Ad Daraquthni, karya Imam Ad Daraquthni dengan hasyiyah kitab At Ta&#8217;liq Al Mughni &#8216;Ala Ad Daraquthni, karya Abu Ath Thayyib Muhammad Al Abadi, Cetakan Ketiga, Tahun l413 H, Alam Al Kutub, Bairut, hlm. 2/3.</li><li id="footnote_13_878" class="footnote">Sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar dalam At Talkhish, op.cit. hlm. 2/131.</li><li id="footnote_14_878" class="footnote">Lihat footnote At Talkhish, hlm. 2/131.</li><li id="footnote_15_878" class="footnote">Al Irwa&#8217;, op.cit. hlm. 3/361.</li><li id="footnote_16_878" class="footnote">Sunan Al Kubra, op.cit. hlm. 3/361.</li><li id="footnote_17_878" class="footnote">Majmu&#8217; Syarh Al Muhadzdzab, op.cit. hlm. 4/349.</li><li id="footnote_18_878" class="footnote">Al Mustadrak, hlm. 1/288.</li><li id="footnote_19_878" class="footnote">Lihat Aunul Ma &#8216;bud Syarh Sunan Abi Dawud, karya Abu Thayyib Muhammad Syamsulhaq Adzim Abadi, tanpa tahun, Dar Al Kutub Al Ilmiyah, hlm. 3/279. Al Hafidz berkata, </p>
<blockquote><p>&#8220;Jika telah terbukti ia berjumpa dengan Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam, maka menurut pendapat yang rajah, dia adalah sahabat. Dan apabila terbukti tidak mendangar hadits langsung darinya (Nabi), maka riwayatnya dari Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam adalah mursal shahabi, dan menurut pendapat yang rajih, mursal shahabi dapat diterima.&#8221;</p></blockquote>
<p></li><li id="footnote_20_878" class="footnote">Mir&#8217;atu Al Mafatih Syarh Al Misykat Al Mashabih, karya Syaikh Ubaidilah bin Muhammad Al Mubarakfuri, Cetakan Keempat, Tahun 1415 H, Idaratul Buhuts Al Islamiyah Wad Dakwah Wal Ifta&#8217; di Jami&#8217;at Al Salafiyah Banarest, India, hlm. 4/453.</li><li id="footnote_21_878" class="footnote"> Al Irwa&#8217; Al Ghalil, op.cit. hlm. 3/54.</li></ol>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2008/01/10/878-takhrij-hadits-tentang-orang-yang-diwajibkan-shalat-jumat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengusap Tutup Kepala Saat Wudhu&#8217;</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Dec 2007 04:11:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Thaharah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/</guid>
		<description><![CDATA[Redaksi: Menyambung pembahasan sebelumnya tentang mengusap sesuatu yang menutupi bagian anggota wudhu’, kali ini kami akan mengulas tutup kepala, seperti kerudung, imamah (kain surban yang dililitkan di kepala), dan lain sebagainya. Apakah sama hukumnya dengan khuf, atau bagaimana? Mengusap imamah (sorban) saat berwudhu&#8217; Mengusap imamah -sebagai ganti mengusap kepala- saat berwudhu, hukumnya boleh secara mutlak. [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Redaksi:</strong> Menyambung pembahasan sebelumnya tentang mengusap sesuatu yang menutupi bagian anggota wudhu’, kali ini kami akan mengulas tutup kepala, seperti kerudung, imamah (kain surban yang dililitkan di kepala), dan lain sebagainya. Apakah sama hukumnya dengan khuf, atau bagaimana?</p>
<p><span id="more-877"></span><br />
<h3>Mengusap imamah (sorban) saat berwudhu&#8217;</h3>
<p>Mengusap imamah -sebagai ganti mengusap kepala- saat berwudhu, hukumnya boleh secara mutlak. Ini pendapat madzhab Ahmad, lshaq, Abu Tsaur, al Auza&#8217;i, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah. Demikian itu, juga merupakan pendapat Abu Bakar, &#8216;Umar, Anas dan sahabat lainnya.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_0_877" id="identifier_0_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Masailu Abu Dawud (8), al Mushni (1/300), al Majmu&amp;#8217; (1/406), al Ausath ( 1/468), al Muhalla (2/58), Majmu al Fatawa (21/184).">1</a></sup> Sebagaimana terbukti adanya riwayat tentang hal itu dan Nabi, yaitu :</p>
<p>Dari &#8216;Amr bin Umayyah adh Dhamri, ia berkata: Aku melihat Rasulullah sedang mengusap khuf dan imamahnya.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_1_877" id="identifier_1_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Shahih Al Bukhari (205).">2</a></sup></p>
<p>Hadits senada juga diriwayatkan oleh al Mughirah bin Syu&#8217;bah,<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_2_877" id="identifier_2_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Shahih Muslim (275).">3</a></sup> dan dari Bilal, ia berkata: Aku pernah melihat Rasulullah mengusap khuf dan khimarnya. </p>
<p><strong>Khirnar </strong>adalah tutup kepala, dan maksudnya adalah imamah. Sedangkan Abu Hanifah dan para muridnya, Malik dan asy Syafi&#8217;i<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_3_877" id="identifier_3_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Hasyiatu Ibni &amp;#8216;Abidin (1/181), Hasyiatu ad Dasuqi (1/164) dan al Majmu&amp;#8217; (1/407).">4</a></sup> berpendapat tidak boleh mengusap imamah saja, tetapi harus disertai mengusap ubun- ubun pula. Sehingga mengusap ubun-ubun itulah yang wajib, sedangkan mengusap imamah hanya sekadar tambahan. Keterangan ini berlandaskan pada bolehnya mengusap sebagian kepala (dalam berwudhu). Namun asy Syafi&#8217;i berkata : &#8220;Apabila hadits mengusap imamah shahih, itulah pendapatku&#8221;. Dan tidak diragukan lagi, hadits itu shahih, sehingga menjadi pendapatnya.</p>
<p>Ulama-ulama yang tidak memperbolehkan mengusap imamah berhujjah dengan hadits Jabir bin &#8216;Abdillah, ia berkata : </p>
<blockquote><p>&#8220;Aku pernah menyaksikan Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam membuka imamah dari kepalanya dan mengusap ubun-ubun,&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_4_877" id="identifier_4_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Saya belum menemukannya, tidak ada di kitab-kitab hadits yang saya miliki. Ibnul Mundzir menyampaikannya tanpa sanad (1/469).">5</a></sup> </p></blockquote>
<p>namun aku belum menemukan hadits ini dengan sanadnya. Serta dengan hadits al Mughirah: &#8220;Nabi wudhu&#8217;, lalu mengusap imamah beserta ubun- ubun dan khufnya.&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_5_877" id="identifier_5_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Hadits shahih riwayat Imam Muslim.">6</a></sup></p>
<p>Aku (Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim) berkata:</p>
<p>pendapat yang rajih yaitu, boleh mengusap imamah secara mutlak, karena terbukti adanya riwayat-riwayat tentang hal itu dari Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam dan aplikasinya yang dilakukan oleh dua khalifah sepeninggal beliau Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam. Sebab tidak ada hujjah yang signifikan yang ada di tangan para ulama yang melarangnya,<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_6_877" id="identifier_6_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Lihat hujjah-hujjah mereka dan sanggahannya di al Muhalla (2/61).">7</a></sup> kendatipun, seyogyanya juga mengusap pada sebagian ubun-ubun saat mengusap imamah, agar terhindar dari pertentangan yang ada. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<h3>Mengusap tutup kepala bagi wanita</h3>
<p>Syaikhul Islam berkata,</p>
<blockquote><p>&#8220;Jika seorang wanita mengkhawatirkan hawa dingin dan kondisi lain yang serupa, ia boleh mengusap tutup kepalanya. Sesungguhnya Ummu Salamah pernah mengusap tutup kepalanya. Sebaiknya, selain mengusap tutup kepalanya, ia juga mengusap sedikit rambutnya. Tetapi, jika ia tidak terdesak (terpaksa, darurat) untuk melakukannya, (maka) tentang persoalan ini terdapat silang pendapat di kalangan para ulama&#8221;.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_7_877" id="identifier_7_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Majmu&amp;#8217; al Fatawa (21/218).">8</a></sup> </p></blockquote>
<p>Aku (Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim) katakan :</p>
<blockquote><p>Para ulama Hanafiyah, Malikiyah, Syafi&#8217;iyyah dan ulama Hanabilah -dalam sebuah riwayat madzhab<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_8_877" id="identifier_8_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Mudawwanah (1/42), al Umm (1/26), al Badai&amp;#8217; (1/5), al Mughni (1/305).">9</a></sup> &#8211; mereka berpendapat hal itu tidak boleh. (Ini) berdasarkan hadits dari &#8216;Aisyah, bahwasanya ia memasukkan tangannya ke dalam tutup kepalanya lantas mengusap kepalanya seraya berkata: </p>
<p>&#8220;Seperti inilah Rasulullah memerintahkanku.&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_9_877" id="identifier_9_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Saya belum menemukannya. Al Kasani menyebutkannya di al Badai&amp;#8217; (1/5), dan saya belum menjumpainya di kitab-kitab hadits.">10</a></sup></p></blockquote>
<p>Mereka menyatakan, karena benda yang dipakai di kepala wanita tersebut, tidak ada unsur kesulitan dalam mencopotnya, sehingga tidak boleh hanya mengusapnya saja.</p>
<p>Al Hasan al Bashri berpendapat bolehnya mengusap tutup kepala. Ini merupakan satu pendapat di kalangan ulama Hambali, namun mereka mempersyaratkan, hendaknya khimar (tutup kepala) wanita itu melingkar-lingkar di leher, sebagaimana imamah. Sebab, khimar kain yang dipakai pada kepala wanita dengan cara yang biasa (tidak seperti imamah).</p>
<p>Aku (Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim) katakan :</p>
<blockquote><p>Seandainya hadits &#8216;Aisyah shahih, maka akan menjadi penentu dalam melarangnya. Kalau tidak, maka pengqiyasan khimar kepada imamah bisa diterima. Baiknya adalah, mengusap khimar beserta bagian depan kepala. Wallahu a&#8217;lam.</p></blockquote>
<h3>Mengusap peci saat berwudhu</h3>
<p>Jumhur ulama berpendapat tidak bolehnya mengusap peci -saat berwudhu- untuk mengganti mengusap kepala. Sebab yang wajib dilakukan adalah mengusap kepala. Pengusapan kepala dialihkan kepada imamah, menurut pendapat jumhur ulama atau berdasarkan nash menurut Ahmad, lantaran ada unsur kesulitan dalam melepaskannya.</p>
<p>Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_10_877" id="identifier_10_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Muhatta (2/58), Majmu al Fatawa (21/184-187, 214).">11</a></sup> dan para ulama muhaqqiq menilai bolehnya mengusap pada peci. Karena ketika Rasulullah pernah mengusap pada imamah dan tutup kepala, maka kita jadi mengetahui, kalau persentuhan air dengan kepala tidak wajib. Apa saja yang dipakaikan di atas kepala, maka boleh diusap, kendatipun tidak menutupi tempat yang wajib terkena air dan tidak sulit dalam melepaskannya. Inilah pendapat yang benar. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p><strong>Faidah:</strong> Tidak disyaratkan mengenakan penutup kepala dalam keadaan suci agar diperbolehkan mengusapnya. Masalah ini tidak diqiyaskan pada masalah mengusap khuf, karena tidak ada illah (alasan hukum) yang menyatukan keduanya. Rasulullah menjelaskan syarat thaharah dalam memakai khuf, dan tidak melakukannya dalam mengusap imamah, penutup kepala. Andai hal itu wajib, maka sudah pasti akan dijelaskan oleh beliau.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_11_877" id="identifier_11_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Muhalla (2/64).">12</a></sup></p>
<p>Aku (Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim) katakan : </p>
<p>Demikianlah, dengan mengingat bahwa (mengusap) khuf adalah merupakan pengganti bagian yang harus dibasuh. Adapun kepala, hal yang wajib dilakukan padanya adalah mengusapnya. Segala sesuatu yang berada di atas kepala, maka hukumnya sama dengan hukum pada kepala, sehingga kedua hal ini (yakni mengusap khuf dan kepala) saling berbeda. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Tidak ada pembatasan waktu untuk mengusap penutup kepala, karena benar kalau diqiyaskan kepada batas tempo pengusapan khuf. Rasulullah pernah mengusap imamah dan penutup kepala tanpa menentukan batasan waktunya. Hal ini telah diriwayatkan dari &#8216;Umar bin al Khaththab.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/#footnote_12_877" id="identifier_12_877" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Muhalla (2/65).">13</a></sup></p>
<hr />
Disalin dari majalah <strong>As Sunnah, Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M</strong>.</p>
<p><strong>Catatan Kaki:</strong></p>
<ol class="footnotes"><li id="footnote_0_877" class="footnote">Masailu Abu Dawud (8), al Mushni (1/300), al Majmu&#8217; (1/406), al Ausath ( 1/468), al Muhalla (2/58), Majmu al Fatawa (21/184).</li><li id="footnote_1_877" class="footnote">Shahih Al Bukhari (205).</li><li id="footnote_2_877" class="footnote">Shahih Muslim (275).</li><li id="footnote_3_877" class="footnote">Hasyiatu Ibni &#8216;Abidin (1/181), Hasyiatu ad Dasuqi (1/164) dan al Majmu&#8217; (1/407).</li><li id="footnote_4_877" class="footnote">Saya belum menemukannya, tidak ada di kitab-kitab hadits yang saya miliki. Ibnul Mundzir menyampaikannya tanpa sanad (1/469).</li><li id="footnote_5_877" class="footnote">Hadits shahih riwayat Imam Muslim.</li><li id="footnote_6_877" class="footnote">Lihat hujjah-hujjah mereka dan sanggahannya di al Muhalla (2/61).</li><li id="footnote_7_877" class="footnote">Majmu&#8217; al Fatawa (21/218).</li><li id="footnote_8_877" class="footnote">Al Mudawwanah (1/42), al Umm (1/26), al Badai&#8217; (1/5), al Mughni (1/305).</li><li id="footnote_9_877" class="footnote">Saya belum menemukannya. Al Kasani menyebutkannya di al Badai&#8217; (1/5), dan saya belum menjumpainya di kitab-kitab hadits.</li><li id="footnote_10_877" class="footnote">Al Muhatta (2/58), Majmu al Fatawa (21/184-187, 214).</li><li id="footnote_11_877" class="footnote">Al Muhalla (2/64).</li><li id="footnote_12_877" class="footnote">Al Muhalla (2/65).</li></ol>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/28/877-mengusap-tutup-kepala-saat-wudhu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengusap Jaurob (Kaos Kaki) Dan Sandal</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Dec 2007 03:07:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqh]]></category>
		<category><![CDATA[Mu'amalah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/</guid>
		<description><![CDATA[Pensyari&#8217;atan mengusap khuf (sepatu bot) sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu&#8217; sudah dipahami oleh banyak kaum Muslimin. Kebolehannya sudah disepakati para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/164). Bahkan Hasan al Bashri mengatakan: &#8220;Aku diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam, bahwa Rasulullah Shalallahu &#8216;Alaihi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pensyari&#8217;atan mengusap khuf (sepatu bot) sebagai ganti dari mencuci kaki saat berwudhu&#8217; sudah dipahami oleh banyak kaum Muslimin. Kebolehannya sudah disepakati para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim (3/164). Bahkan Hasan al Bashri mengatakan:</p>
<blockquote><p>&#8220;Aku diberitahu oleh tujuh puluh orang sahabat Rasulullah Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam, bahwa Rasulullah Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam pernah mengusap sepatunya&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_0_876" id="identifier_0_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Lihat al Wajiz, hlm. 47.">1</a></sup></p></blockquote>
<p><span id="more-876"></span>Yang menjadi permasalahan, sesuatu yang menutupi bagian anggota wudhu&#8217;, seperti kaos kaki, kerudung, imamah (kain surban yang dililitkan di kepala), dan lain sebagainya, apakah sama hukumnya dengan khuf, ataukah bagaimana? Berikut ini kami bawakan pembahasan yang diambil dari kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim.</p>
<h3>Mengusap Kaos Kaki<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_1_876" id="identifier_1_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Mulai dari sini sampai akhir naskah, merupakan perkataan Penulis kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim.">2</a></sup></h3>
<p>Al jaurab adalah sesuatu yang dikenakan seseorang pada dua kakinya, baik yang terbuat dari bahan wol, kapas, bahan sintetik, dan lain sebagainya. Sering pula disebut dengan nama asy syarab. Ada tiga pendapat ulama berkaitan dengan hukum mengusap dua kaos kaki.</p>
<ol>
<li>Tidak boleh mengusap keduanya, kecuali bila tertutupi oleh sepatu kulit. Demikian ini madzhab Abu Hanifah -namun kemudian, beliau menarik kembali pendapat ini- juga Malik, asy Syafi&#8217;i.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_2_876" id="identifier_2_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Mabsuth (1/102), al Mudawwanah (1/40), al Umm (1/33), al Ausath (1/465).">3</a></sup> Mereka menyatakan, karena kaos kaki tidak bisa disebut khuf, sehingga tidak sama hukumnya, dan tidak ada hadits tentang mengusap dua kaos kaki.</li>
<li>Diperbolehkan mengusap keduanya dengan syarat harus tebal, menutupi bagian yang wajib terkena air dalam berwudhu&#8217;. Demikian pendapat madzhab al Hasan, Ibnul Musayyib, Ahmad dan para fuqaha madzhab Hanafi, Syafi&#8217;i, dan Hambali.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_3_876" id="identifier_3_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Masailu Ahmad, karya Ibnu Hani (1/21), al Ausath (1/464), al Majmu&amp;#8217; (1/540), Fathul Qadir (1/157).">4</a></sup></li>
<li>Boleh hukumnya mengusap dua kaos kaki secara mutlak, meskipun tipis. Inilah zhahir madzhab Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan dipilih oleh Syaikh al &#8216;Utsaimin dan &#8216;allamah asy Syinqithi. Dan inilah pendapat yang rajih.</li>
</ol>
<p>Para pendukung pendapat kedua dan terakhir, memberikan argumentasi tentang bolehnya mengusap dua kaos kaki dengan dalil-dalil berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Hadits al Mughirah bin Syu&#8217;bah:</strong><br />
<blockquote><p>&#8220;Sesungguhnya Rasulullah berwudhu&#8217; dan mengusap dua kaos kaki dan sandalnya.&#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_4_876" id="identifier_4_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Dishahihkan oleh al Albani; Abu Dawud (159), at Tirmidzi (99), Ahmad (4/252). Hadits ini diperdebatkan keshahihannya. Lihat al Irwa&amp;#8217; (101).">5</a></sup></p></blockquote>
</li>
<li>Dari <strong>al Azraq bin Qais</strong>, ia berkata:<br />
<blockquote><p>&#8220;Aku pernah melihat Anas bin Malik berhadats. Maka ia membasuh mukanya, dua tangan dan mengusap dua kaos kakinya yang terbuat dari wol&#8221;.<br />
Aku bertanya,&#8221;Engkau mengusapnya?&#8221;<br />
Dia menjawab, &#8220;Keduanya adalah khuf, hanya saja terbuat dari wol&#8221;.Anas menegaskan, kata khuf lebih umum tidak hanya sekedar terbuat dari kulit saja. Dan ia adalah seorang sahabat yang pakar dalam bahasa.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_5_876" id="identifier_5_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Dishahihkan Ahmad Syakir; ad Dulab (1/179).">6</a></sup></p></blockquote>
</li>
<li>Ada sebelas orang sahabat yang menyatakan bolehnya mengusap dua kaos kaki. Di antaranya : &#8216;Umar dan putranya, yaitu &#8216;Abdullah, kemudian &#8216;Ali, Ibnu Mas&#8217;ud, Anas dan lain-lain. Dan pada masa itu, tidak ada yang menentang mereka, sehingga menjadi Ijma&#8217;. Kemudian jumhur ulama melarang mengusap dua kaos kaki yang tipis karena tidak menutupi bagian yang harus terkena air wudhu&#8217;.<br />
Disebutkan, bahwa ini -menurut penelitian- bukan syarat yang harus terpenuhi, sebagai hasil Qiyas pada khuf yang berlubang. Selain itu, kaos kaki tipis yang dipakai sekarang sifatnya nisbi (relatif). Maka pengajuan syarat-syarat ini bertentangan dengan tujuan syari&#8217;at yang berorientasi memberikan kelonggaran agar tidak ada kesempitan ataupun kesulitan.</li>
</ol>
<p><strong>Faidah:</strong> Termasuk dalam makna kaos kaki, yaitu segala hal yang membalut dua kaki karena ada halangan, dan hal itu sulit untuk dilepaskan, sehingga boleh mengusapnya, sebagaimana dirajihkan oleh Syaikhut Islam. Dan hukum-hukum yang berkaitan dengan pengusapan pada kaos kaki sama dengan hukum pada pengusapan dua khuf.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_6_876" id="identifier_6_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="meliputi cara dan masa berlakunya -red. majalah As-Sunnah.">7</a></sup></p>
<p>Apabila ada seseorang mengenakan kaos kaki rangkap dua, maka dalam masalah ini terdapat beberapa keadaan :</p>
<ol>
<li>Jika ia telah berwudhu&#8217; kemudian memakai kaos kaki, saat berhadats, ia boleh mengusap kaos kaki yang paling atas. Ini merupakan madzhab ulama Hanafiyah dan pendapat yang rajih di kalangan ulama Malikiyah dan Hanabilah serta qaul qadim asy Syafi&#8217;i, tetapi qaul jadidnya (pendapat terbarunya) menyelisihi ulama-ulama tadi.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_7_876" id="identifier_7_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Hasyiyah Ibni &amp;#8216;Abidin (1/179), Jawahiru at Iklii (1/24), Raudhatuth Thalibin (1/127). Pembicaraan mereka di kitab-kitab itu tentang mengusap khuf, dan hukumnya sama saja.">8</a></sup></li>
<li>Jika ia berwudhu&#8217; dan memakai kaos kaki kemudian mengusapnya, setelah itu melepaskan kaos kaki yang paling atas usai mengusapnya, maka ia boleh menyelesaikan batas waktunya dengan mengusap kaos kaki yang tersisa. Karena ia tetap disebut memasukkan dua kakinya dalam keadaan suci.</li>
<li>Jika ia berwudhu&#8217; dan memakai kaos kaki dan belum berhadats ketika memakai kaos kaki yang lain, maka ia boleh mengusap mana saja yang ia inginkan.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_8_876" id="identifier_8_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Para ulama Hanabilah menyatakannya secara kongkrit di Kasyyafu al Qinna&amp;#8217; (1/117-118).">9</a></sup></li>
<li>Jika ia berwudhu&#8217; dan mengenakan satu kaos kaki dan mengusapnya, kemudian ia mengenakan kaos kaki lain -apabila ia masih dalam keadaan suci- maka ia boleh mengusap kaos kaki yang berada di atas. Sebab ia masih bisa dikatakan memasukkan dua kakinya dalam keadaan suci. Jika ia berhadats kemudian baru memakai kaos kaki lagi, maka ia tidak boleh mengusap bagian yang atas (kaos kaki kedua), tetapi boleh mengusap bagian bawahnya (kaos kaki pertama).</li>
</ol>
<h3>Mengusap Sandal</h3>
<p>Pada hadits terdahulu disebutkan, al Mughirah bin Syu&#8217;bah mengatakan, bahwa Rasulullah berwudhu&#8217; dan mengusap kaos kaki dan sandalnya.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_9_876" id="identifier_9_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Telah dijelaskan, lihat hadits Mughirah di atas.">10</a></sup> Hadits ini, dengan merujuk ulama yang menshahihkannya, mengandung dua hal.</p>
<ol>
<li>Beliau Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam, memakai sandal dengan mengenakan kaos kaki dan mengusapnya, sehingga hukumnya menjadi satu seperti pada pemakaian dua pasang kaos kaki atau memakai dua pasang khuf sekaligus.</li>
<li>Al Mughirah melihat Nabi Shalallahu &#8216;Alaihi Wa Sallam sedang mengusap satu usapan pada kaos kaki dan usapan lainnya pada sandal. Sehingga hadits ini menjadi dalil bolehnya mengusap sandal, meskipun kaki tidak terbalut kaos kaki. Kesimpulan ini, walau agak jauh, hanya saja bisa didukung oleh dalil yang telah lalu, yaitu dalam hadits Abu Zhubyan, bahwa &#8216;Ali bin Abi Thalib berwudhu&#8217; dan mengusap. sandalnya, dan kemudian ia memasuki masjid dengan melepaskan dua sandalnya. Setelah itu ia mengerjakan shalat&#8230;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/#footnote_10_876" id="identifier_10_876" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Sanadnya shahih, diriwayatkan oleh al Baihaqi 1/288, ath Thahawi 1/58 lihat Tamamul Minnah hlm. 15.">11</a></sup> tidak ada penyebutan kata jaurob (kaos kaki) dalam hadits ini.</li>
</ol>
<p>Menurut penelitian, mungkin saja bolehnya mengusap sandal -juga dengan tidak adanya syarat- bagian (sandal) yang diusap menutupi tempat yang harus terkena air wudhu&#8217;. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<hr />
Disalin dari majalah <strong>As Sunnah, Edisi 03/Tahun X/1427H/2006M</strong>.</p>
<p><strong>Catatan Kaki:</strong></p>
<ol class="footnotes"><li id="footnote_0_876" class="footnote">Lihat <strong>al Wajiz</strong>, hlm. 47.</li><li id="footnote_1_876" class="footnote">Mulai dari sini sampai akhir naskah, merupakan perkataan Penulis kitab Shahih Fiqih Sunnah, karya Abu Malik Kamal Ibnu Sayyid Salim.</li><li id="footnote_2_876" class="footnote"><strong>Al Mabsuth</strong> (1/102), <strong>al Mudawwanah</strong> (1/40), al Umm (1/33), <strong>al Ausath</strong> (1/465).</li><li id="footnote_3_876" class="footnote"><strong>Masailu Ahmad</strong>, karya Ibnu Hani (1/21), <strong>al Ausath</strong> (1/464), <strong>al Majmu&#8217;</strong> (1/540), <strong>Fathul Qadir</strong> (1/157).</li><li id="footnote_4_876" class="footnote">Dishahihkan oleh al Albani; <strong>Abu Dawud</strong> (159), <strong>at Tirmidzi</strong> (99), <strong>Ahmad</strong> (4/252). Hadits ini diperdebatkan keshahihannya. Lihat <strong>al Irwa&#8217;</strong> (101).</li><li id="footnote_5_876" class="footnote">Dishahihkan Ahmad Syakir; <strong>ad Dulab</strong> (1/179).</li><li id="footnote_6_876" class="footnote">meliputi cara dan masa berlakunya -red. majalah As-Sunnah.</li><li id="footnote_7_876" class="footnote"><strong>Hasyiyah Ibni &#8216;Abidin</strong> (1/179), J<strong>awahiru at Iklii</strong> (1/24), <strong>Raudhatuth Thalibin</strong> (1/127). Pembicaraan mereka di kitab-kitab itu tentang mengusap khuf, dan hukumnya sama saja.</li><li id="footnote_8_876" class="footnote">Para ulama Hanabilah menyatakannya secara kongkrit di <strong>Kasyyafu al Qinna&#8217;</strong> (1/117-118).</li><li id="footnote_9_876" class="footnote">Telah dijelaskan, lihat hadits Mughirah di atas.</li><li id="footnote_10_876" class="footnote">Sanadnya shahih, diriwayatkan oleh al Baihaqi 1/288, ath Thahawi 1/58 lihat Tamamul Minnah hlm. 15.</li></ol>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/26/876-mengusap-jaurob-kaos-kaki-dan-sandal/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penuturan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani Mengkaitkan Asyuro dengan Maulid</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Dec 2007 10:15:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Bantahan Ilmiah]]></category>
		<category><![CDATA[Manhaj]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/</guid>
		<description><![CDATA[Di antara syubhat / ketersamaran tentang perayaan Maulid yang ada di dalam pikiran para pelaku, pendukung dan pembela Maulid adalah penuturan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani yang mengkaitkan rasa syukur atas nikmat kelahiran dan kedatangan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Agar lebih jelas, berikut kami kutip pemaparan Al-Imam As-Suyuthi tentang hal ini.1 Imam al Huffadz Abu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Di antara syubhat / ketersamaran tentang perayaan Maulid yang ada di dalam pikiran para pelaku, pendukung dan pembela Maulid adalah penuturan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani yang mengkaitkan rasa syukur atas nikmat kelahiran dan kedatangan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam. Agar lebih jelas, berikut kami kutip pemaparan Al-Imam As-Suyuthi tentang hal ini.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/#footnote_0_875" id="identifier_0_875" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Sumber: ebook Trilogi Maulid Nabi Shallallahu &amp;#8216;alaihi wa sallam">1</a></sup></p>
<p><span id="more-875"></span><br />
<hr />
Imam al Huffadz Abu Fadhl Ahmad bin Hajar -AlAsqalani-  telah mentakhrij mengenai masalah Maulid yang didasarkan kepada Sunnah, maka saya mentakhrijnya sebagai sumber kedua, &#8220;Syaikhul Islam Hafidz Al Ashr Abu Al Fadhl Ahmad bin Hajar -Al Asqalani- ditanya tentang peringatan Maulid, maka dia menjawab: </p>
<p>&#8220;Pada dasarnya peringatan Maulid adalah bid&#8217;ah karena tidak seorangpun dari ulama salafusholih 3 abad pertama yang melakukannya. Akan tetapi, bagaimanapun peringatan itu telah mencakup kebaikan dan juga kejelekan, maka barangsiapa bisa mengambil baiknya dan membuang jeleknya, peringatan Maulid itu menjadi bid&#8217;ah hasanah; jika memang tidak maka tidak menjadi bid&#8217;ah hasanah. &#8221;</p>
<p>Dia (Ibnu Hajar) berkata, </p>
<p>&#8220;Adapun saya mengembalikan masalah ini kepada sumber pokoknya, yaitu sebuah hadits yang diriwayatkan dalam Shahihain dari Nabi Shalallahu alaihi wa sallam, Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu berkata, </p>
<blockquote><p>Sewaktu Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tiba di Madinah, baginda mendapati orang-orang Yahudi berpuasa pada hari AsySyura. Ketika ditanya tentang puasa mereka, mereka menjawab, </p>
<p>&#8220;Hari ini adalah hari kemenangan yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa alaihi salam dan kaum Bani Israel dari Fir&#8217;aun. Kami merasa perlu berpuasa pada hari ini sebagai ucapan terima kasih kami kepadaNya. &#8221;</p>
<p>Lalu Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: </p>
<p>&#8220;Kami lebih berhak daripada kamu dan Nabi Musa dalam hal ini. Kemudian baginda memerintahkan para shahabat supaya berpuasa pada hari tersebut.  &#8221; (Mutafaq alaihi) <sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/#footnote_1_875" id="identifier_1_875" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahih-nya yang dicetak bersama Fathul Bari IV, 244, kitab Ash Shaum, hadits no. 2004. Diriwayatkan Mulsim dalam Shahih-nya, II, 729, kitab Puasa, hadits 1130. ">2</a></sup></p></blockquote>
<p>Dari hadits diatas dapat ditarik benang merah bahwa untuk bersyukur kepada Allah atas nikmat yang telah diberikan kepada kita pada hari tertentu atau untuk mencegah musibah dan bencana tertentu. </p>
<p>Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita agar memperbanyak ibadah didalamnya dengan berbagai macam bentuknya, seperti shalat, puasa, shadaqoh, membaca al Qur&#8217;an dan sebagainya. Nikmat mana yang lebih besar daripada nikmat datangnya nabi yang penuh rahmat pada hari kelahirannya. </p>
<p>Maka dari itu, hendaknya pada hari kelahirannya itu dirayakan dengan ibadah, sehingga sama dengan kisah Musa alaihi salam pada bulan AsySyura. Orang yang tidak memperhatikan masalah ini, tidak akan peduli hari apa dan bulan apa melakukan perayaan Maulid, bahkan ada sekelompok orang yang memindahkan hari peringatan Maulid itu pada satu hari,  kapanpun dalam satu tahun itu. Ini sudah menyimpang dari pokok persoalan.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/#footnote_2_875" id="identifier_2_875" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al Haawi I/196, buku nomor 24.">3</a></sup></p>
<p>(Sampai sini perkataan As-Suyuthi)<br />
<ht></p>
<p><strong>Jawaban.</strong> Syubhat diatas dapat dijawab dari berbagai sisi. </p>
<p><strong>Sisi Pertama</strong>. Pada awal jawabannya, Ibnu Hajar dengan terus terang mengatakan bahwa pada dasarnya peringatan Maulid itu adalah BID&#8217;AH karena dalam 3 abad pertama Islam, tidak seorangun ulama salaf yang melakukannya. </p>
<p>Jawaban ini sebenarnya cukup untuk mencela peringatan maulid, karena jika peringatan Maulid itu baik, tentu sudah dilakukan oleh para shahabat, tabi&#8217;in dan para imam sesudahnya.</p>
<p><strong>Sisi Kedua.</strong> Takhrij Ibnu Hajar dalam fatwa-fatwanya tentang peringatan Maulid yang didasarkan pada hadits tentang puasa AsySyura adalah <strong>TIDAK PAS</strong>, karena itu (adalah) persoalan yang berbeda dan tidak mungkin disatukan. </p>
<p>Pada awal fatwanya, Ibnu Hajar berkata bahwa tidak seorangpun ulama salaf dari 3 abad pertama yang mengadakan peringatan Maulid. Jika para salafushsholih tidak mengadakan peringatan Maulid berdasarkan pemahaman nash yang difahami orang-orang yang sesudahnya, maka pemahaman mereka (orang-orang sesudah para salaf) itu, tidak bisa disebut pemahaman yang benar, karena jika pemahaman itu benar, tentu tidak bertentangan dengan pemaham salafussholih. </p>
<p>Dalil tentang puasa Asy Syura tidak tepat bila digunakan untuk dalil peringatan Maulid, karena jika itu bisa dijadikan dalil, tentu para salafusholih melakukannya. Dengan demikian istimbath (kesimpulan) Ibnu Hajar tentang bolehnya peringatan Maulid Nabi dari hadits tentang puasa AsySyura, bertentangan dengan ijma&#8217; (kesepakatan) para salaf, baik dari sisi pemahaman maupun praktisnya. </p>
<p>Segala sesutu yang bertentangan dengan ijma&#8217; mereka adalah SALAH,  karena mereka tidak membuat kesepakatan kecuali dengan petunjuk.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/#footnote_3_875" id="identifier_3_875" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Al-Qaul Al-Fashl, hal. 78.">4</a></sup> AsySyatibi rahimahullahu telah memaparkan masalah ini dalam bukunya <strong>Al Muwafaqaat fi Ushul Al Ahkaam</strong>.<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/#footnote_4_875" id="identifier_4_875" class="footnote-link footnote-identifier-link" title=" (jilid) III, 41-44, masalah ke-12 bab Al Adillah asy Syar&amp;#8217;iyyah">5</a></sup></p>
<p><strong>Sisi Ketiga.</strong> Membolehkan peringatan Maulid dengan dalil puasa AsySyura merupakan pembebanan ibadah yang tertolak, karena ibadah harus didasarkan pada syariat dan ittiba&#8217; (mengikuti dalil / perintah Allah dan Rasul-Nya), bukan pada beda pendapat, istihsan (anggapan / dugaan baik) dan bid&#8217;ah. </p>
<p><strong>Sisi Keempat.</strong> Puasa AsySyura telah dilakukan Nabi Shalallahu alaihi wa sallam dan disunnahkan, lain halnya dengan peringatan Maulid dan perayaannya. Nabi Shalallahu alaihi wa sallam tidak melakukannya dan tidak menyunahkannya. </p>
<p>Seandainya dalam hal ini ada sisi kebaikannya bagi umat, tentu beliau telah menjelaskannya kepada umatnya, karena tidak ada kebaikan kecuali semuanya telah dijelaskan dan disunnahkan, sebaliknya tidak ada kejelekan kecuali semuanya telah dilarang dan diingatkan. Bid&#8217;ah termasuk kejelekan yang dilarang dan diingatkan. Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda: </p>
<blockquote><p>&#8220;Jauhilah kalian setiap yang perkara yang baru, karena setiap perkara baru adalah bid&#8217;ah dan setiap bid&#8217;ah adalah sesat. &#8221; (<strong>Mutafaq alaihi</strong>)</p></blockquote>
<blockquote><p>&#8220;Amma ba&#8217;du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, sejelek-jelek perkara dalah yang baru, dan setiap perkara yang baru,  setiap bid&#8217;ah adalah sesat. &#8221;<sup><a href="http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/#footnote_5_875" id="identifier_5_875" class="footnote-link footnote-identifier-link" title="Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya III, 310; Muslim dalam Shahih-nya II, 592, Kitab Al Jum&amp;#8217;ah hadits no. 867; An Nasai dalam Sunannya III, 188-189, Kitab Shalat al Idain bab Kaifa al Khutbah&amp;#8221;; Ibnu Majah dalam Sunan-nya I, 17, bab Al Muqaddimah, hadits 45. ">6</a></sup></p></blockquote>
<hr />
<strong>Catatan Kaki:</strong></p>
<ol class="footnotes"><li id="footnote_0_875" class="footnote">Sumber: ebook <a href="http://download.assunnah.web.id/index.php?dir=vbaitullah.or.id/ebooks/&#038;file=trilogi-maulid.pdf">Trilogi Maulid Nabi</a> Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam</li><li id="footnote_1_875" class="footnote">Diriwayatkan oleh <strong>Bukhari</strong> dalam shahih-nya yang dicetak bersama <strong>Fathul Bari</strong> IV, 244, kitab Ash Shaum, hadits no. 2004. Diriwayatkan <strong>Mulsim</strong> dalam Shahih-nya, II, 729, kitab Puasa, hadits 1130. </li><li id="footnote_2_875" class="footnote"><strong>Al Haawi</strong> I/196, buku nomor 24.</li><li id="footnote_3_875" class="footnote"><strong>Al-Qaul Al-Fashl</strong>, hal. 78.</li><li id="footnote_4_875" class="footnote"> (jilid) III, 41-44, masalah ke-12 bab Al Adillah asy Syar&#8217;iyyah</li><li id="footnote_5_875" class="footnote">Diriwayatkan oleh <strong>Ahmad</strong> dalam Musnadnya III, 310; <strong>Muslim</strong> dalam Shahih-nya II, 592, Kitab Al Jum&#8217;ah hadits no. 867; <strong>An Nasai</strong> dalam Sunannya III, 188-189, Kitab Shalat al Idain bab Kaifa al Khutbah&#8221;; <strong>Ibnu Majah</strong> dalam Sunan-nya I, 17, bab Al Muqaddimah, hadits 45. </li></ol>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/18/875-penuturan-al-hafidz-ibnu-hajar-al-asqalani-mengkaitkan-asyuro-dengan-maulid/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Kembali dari Kevakuman; Permohonan Maaf &amp; Kabar Gembira</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/14/874-kembali-dari-kevakuman-permohonan-maaf-kabar-gembira/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/14/874-kembali-dari-kevakuman-permohonan-maaf-kabar-gembira/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 14 Dec 2007 02:48:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kabar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/14/874-kembali-dari-kevakuman-permohonan-maaf-kabar-gembira/</guid>
		<description><![CDATA[Setelah berbulan-bulan situs kami vakum dari update, baik artikel apalagi file ebook yang dapat didownload, alhamdulillah sekarang kami kembali dengan menggunakan format blog (wordpress) dan meninggalkan joomla. Untuk itu kami mohon kepada Anda kiranya dapat memaafkan kami atas kekosongan yang terjadi, dan turut mendukung serta mendoakan agar kembalinya kami ini dapat membawa kebaikan dan kabar [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah berbulan-bulan <a href="http://vbaitullah.or.id">situs kami</a> vakum dari update, baik artikel apalagi file ebook yang dapat didownload, alhamdulillah sekarang kami kembali dengan menggunakan format blog (<a href="http://wordpress.org">wordpress</a>) dan meninggalkan <a href="http://joomla.org">joomla</a>. Untuk itu kami mohon kepada Anda kiranya dapat memaafkan kami atas kekosongan yang terjadi, dan turut mendukung serta mendoakan agar kembalinya kami ini dapat membawa kebaikan dan kabar gembira bagi para pengunjung setia Vila Baitullah.</p>
<p>Agar anda dapat ikhlas memaafkan dan memberikan dukungannya, kami ingin sekedar berbagi kepada anda akan cerita di balik layar dari perpindahan sistem dan pembuatan blog ini.</p>
<p><span id="more-874"></span>Berawal dari melihat perkembangan umumnya situs-situs yang populer saat ini dan banyaknya yang bisa dilakukan dengan tools yang tersedia, sebenarnya kami sudah ingin sekali turut memberikan layanan layaknya situs-situs tersebut. Layanan seperti interaksi dengan pengunjung yang mudah, dan fasilitas-fasilitas yang sebenarnya sudah kami sediakan, namun mungkin masih terasa susah dan repot bagi pengunjung. Hal ini semakin terasa setelah salah satu pengurus kami, <a href="http://apraditya.mahyuddin.web.id">mas Dida</a> mencoba &#8216;bermain-main&#8217; dengan wordpress. Sehingga timbullah niat kami untuk mengubah situs kami menjadi sebuah blog dan karena <a href="http://apraditya.mahyuddin.web.id/2007/12/12/alasan-migrasi-dari-joomla-ke-wordpress/">alasan yang cukup kuat</a>, kami melirik wordpress sejak pertengahan tahun ini dan mulai menyadari kelemahan-kelemahan joomla.</p>
<p>Namun karena keterbatasan SDM yang ada dan kesibukan kami yang meningkat, rencana ini tertunda sekian lama. Belum lagi kami harus memikirkan proses perpindahan dari sistem yang sudah ada (joomla dengan komponen-komponen layanannya) yang berbeda dengan wordpress. Dahulu juga sempat mencari kemungkinan sudah ada yang membuatkan script migrasi, namun tidak kami temukan. </p>
<p>Tanpa disadari, rencana pemindahan ini jadi terbengkalai lama sampai sekitar 1 &#8211; 2 pekan yang lalu, seseorang telah mengingatkan kami akan kevakuman situs Vila Baitullah. Akhirnya kami mencoba lagi dan akhirnya menemukan cara yang mudah untuk memindahkan artikel2 yang sudah ada pada Joomla, ke wordpress. Terima kasih juga Blog Assunnah yang memberikan <a href="http://blog.assunnah.web.id/2007/12/03/meletakkan-links-situs-situs-sunnah-di-blog-anda/">cara mudah</a> untuk mengimpor (sebagian besar) situs-situs sunnah yang ada dan cara-cara lainnya yang insya Allah akan kami coba.</p>
<p>Berikut beberapa pernyataan kami seputar pemindahan ini:</p>
<p><strong>Mohon bantuan anda.</strong> Jika ada yang kurang seperti error dan link yang rusak, <a href="http://blog.vbaitullah.or.id/hubungi-kami/">kabari kami</a>.</p>
<p><strong>Pengalamatan.</strong> Sengaja kami memilih untuk membuat subdomain baru (blog.vbaitullah.or.id) dan tetap membiarkan vbaitullah.or.id agar semua link yang menjadi referensi banyak orang sejak bertahun-tahun tidak rusak. Walaupun demikian, link ke <a href="http://vbaitullah.or.id">vbaitullah.or.id</a> akan diarahkan ke blog ini. </p>
<p><strong>Pengubahan Desain.</strong> Tata letak vbaitullah.or.id selanjutnya insya Allah akan mengalami perubahan sedikit agar para pengunjung yang ke vbaitullah.or.id mengetahui bahwa update situs tersebut ada di blog ini. Insya Allah kami akan letakkan banner di tengah untuk tujuan ini. Semoga saja kami dapat meletakkan artikel2 yang mutakhir dari blog ini di bagian tengah vbaitullah.or.id.</p>
<p>Dan yang terakhir, komitmen kami untuk kembali untuk sering memberikan artikel yang bermanfaat bagi anda seperti dahulu, bahkan kami insya Allah akan berupaya untuk lebih baik dari sebelumnya.</p>
<p>Demikian yang dapat kami sampaikan. Semoga Allah memberikan kekuatan dan kemampuan kepada kami untuk mewujudkan hal ini semua. Dan semoga upaya ini menjadi amal yang ikhlash dan tidak gugur oleh sebab-sebab rusaknya amal. Amiin.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/12/14/874-kembali-dari-kevakuman-permohonan-maaf-kabar-gembira/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mengembara ke Negeri Cinta &#8211; Elfata Edisi 06, Vol 07/2007</title>
		<link>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/06/21/870-mengembara-ke-negeri-cinta-elfata-edisi-06-vol-072007/</link>
		<comments>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/06/21/870-mengembara-ke-negeri-cinta-elfata-edisi-06-vol-072007/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Nov -0001 00:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[ElFata]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Pada edisi kali ini, majalah elfataakan membahas tentang pengembara ke negeri cinta dimana dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa kaum muslimin di dunia laksana orang asing atau orang yang tengah berada dalam perjalanan sehingga harus disadari dengan seksama bagi setiap muslim bahwa kehidupannya yang abadi adalah disurga, bukan didunia. Dan sebagai pengembara, setiap muslim harus mempersiapkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pada edisi kali ini, <a href="http://blog.vbaitullah.or.id/category/majalah/elfata/">majalah elfata</a>akan membahas tentang pengembara ke negeri cinta dimana dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa kaum muslimin di dunia laksana orang asing atau orang yang tengah berada dalam perjalanan sehingga harus disadari dengan seksama bagi setiap muslim bahwa kehidupannya yang abadi adalah disurga, bukan didunia. Dan sebagai pengembara, setiap muslim harus mempersiapkan diri untuk mencapai kehidupan yang abadi dengan bekal yang ada didunia ini. Dan jangan terlena dengan perhiasan dunia yang hanya fatamorgana belaka dan dapat melalaikan dari tujuan utma yaitu kehidupan abadi di surga. Selain itu juga akan dibahas gambaran hamba pilihan dirubrik Azas Mulia, Iman, butuh pembuktian dirubrik Mutiara Islam, Freemasonry di Indonesia dirubrik Kupas, dan pembahasan menarik lainnya. <br /><span id="more-870"></span>
<p> <img src="http://vbaitullah.or.id/images/artikel/majalah/elfata0706.jpg" border="1" alt="" hspace="2" vspace="2" width="170" height="263" align="right" /><br /> <strong>Tanya Ustadz:</strong><br /> Aku Ingin Berhenti Kuliah </p>
<p> <strong>Curhat:</strong><br /> SMS-ku Dengannya</p>
<p> <strong>Bahasan Utama:</strong> Perhiasan Bernama Dunia<br /> Khoirun Wa Abqa<br /> Pengembara ke Negeri Cina </p>
<p> <strong>Azas Mulia:</strong><br /> Gambaran Hamba Pilihan </p>
<p> <strong>Fatwa Ulama:</strong><br /> Bermu&#39;amalah Dengan Tetangga Non Muslim </p>
<p> <strong>Islamika:</strong><br /> Bercanda Boleh, Asal </p>
<p> <strong>Dunia Islam:</strong><br /> Suka Duka Mengurus Masjid Di Kutub Utara<br /> Kuwait Larang Sinetron Yang Ajarkan Pacaran, Narkoba, dan Minuman Keras </p>
<p> <strong>Iptek:</strong><br /> Otak Berkerut dan Alkohol<br /> Sembelit Jangan Dianggap Enteng </p>
<p> <strong>Tahukah Anda:</strong><br /> Tidak Semua Nyamuk Menghisap Darah </p>
<p> <strong>Mutiara Islam:</strong><br /> Iman, Butuh Pembuktian </p>
<p> <strong>Info Sehat:</strong><br /> Cerdas Memilih Makanan <strong>Profil:</strong><br /> Wanita Yang Dinikahkan Dari Langit </p>
<p> <strong>Do&#39;a:</strong><br />  Do&#39;a Ketetapan Hati Dalam Hidayah </p>
<p> <strong>Hidayah:</strong><br /> Perjalanan Seorang Pastor Jehowah (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan) </p>
<p> <strong>Suplemen Pra Nikah:</strong><br /> Menilai Orang Lain<br /> DibalikAsyiknya Chatting<br /> Isilah Yang Kosong </p>
<p> <strong>Sunnah Nabi</strong><br /> Selalu Diuji<br /> Jujur dan Dusta<br /> Banyak Langkah, Banyak Pahala </p>
<p> <strong>Kisah:</strong><br /> Dia Mencium Bau Surga </p>
<p> <strong>Dokter menjaWab:</strong><br /> Keringat dan Penyakit Jantung </p>
<p> <strong>Kupas:</strong><br /> Freemasonry di Indonesia </p>
<p> <strong>Kisah Kamu:</strong><br /> Aku Memilikimu, Anugrah Indahku </p>
<p> <strong>Rahasia Ilahi:</strong><br /> Rahasia Meletakan Tangan Ketika Shalat </p>
<p> <strong>Penyejuk Hati:</strong><br /> Mendiskusikan Taqwa </p>
<p> <strong>Info Herba:</strong><br /> Sirsak, Singkirkan Penyakit </p>
<p> <strong>Renungan:</strong><br /> Dunia. Terbang Bersama Angin </p>
<p> <strong>Dunia Muda:</strong><br /> Menemukan Bakat </p>
<p> <strong>Mutiara Cinta:</strong><br /> Memaknai Cinta </p>
<p> <strong>Fondasi Islam:</strong><br /> Berpikirlah! Engkau MUlia  </p>
<p>&nbsp;</p>
<p> Dapatkan segera di <a href="index.php?option=content&amp;task=view&amp;id=231&amp;Itemid=48">agen-agen </a>terdekat di kota anda! </p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.vbaitullah.or.id/2007/06/21/870-mengembara-ke-negeri-cinta-elfata-edisi-06-vol-072007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Dynamic Page Served (once) in 0.483 seconds -->
<!-- Cached page served by WP-Cache -->
